BATAM – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri) mulai menyidangkan perkara banding Gugatan Perdata Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait kepemilikan kapal MT Arman 114 dan Muatannya Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 Metrik Ton.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Bagus Irawan,SH.,MH kepada SwaraKepri, Group Media BeritaBenar, Jumat 18 Juli 2025 pagi. “Perkara tersebut sedang disidangkan di PT(Kepri), terdaftar dalam Register Perkara Banding No.39/PDT/2025/PT.TPG sejak tanggal 14 Juli 2025,”ujarnya.
Bagus Irawan juga mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Kepri telah menunjuk Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara ini, yakni Ketua Majelis Hakim Ahmad Salihin didampingi I.G Eko Purwanto dan Dahlia sebagai Hakim Anggota.
“Sesuai data Sistem Informasi Peneluran Perkara(SIPP), perkara ini akan diputus pada tanggal 25 Juli 2025,”jelasnya.
Bagus Irawan menjelaskan bahwa dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi, Majelis Hakim tidak memanggil saksi-saksi, namun hanya memeriksa berkas-berkas dari Pengadilan Negeri Batam.
“Kalau di PT, kami tidak memanggil saksi-saksi. Kami hanya memeriksa berkas-berkas dari PN, kemudia dipelajari Majelis Hakim secara bergantian dan selanjutnya dilakukan musyawarah. Lalu kemudian menentukan tanggal untuk putusan. Pada saat putusan nantinya akan dibacakan pada Sidang Pengadilan,”terangnya.
Kata dia, pada saat pembacaan putusan nantinya akan langsung terkirim ke SIPP Pengadilan Negeri Batam.
“Saat putusan dibacakan langsung terkirim ke SIPP PN Batam. Sesuai dengan program kita “One Day Menit, One Day Publish”, apa yang diputus hari ini langsung dipublish hari ini juga. Setelah putusan nanti ada pemberitahuan dari PN secara online(elektronik), kalau alamatnya(para pihak) jelas 1-2 hari(pemberitahuan) sudah sampai ke para pihak dan bisa menyatakan sikap apakah mengajukan kasasi atau tidak,”jelas Bagus Irawan.
Barang Bukti Kapal MT Arman 114 dan Muatannya Status Quo
Bagus Irawan juga menjelaskan soal status barang bukti Kapal MT Arman 114 dan Muatannya kaitannya dengan proses persidangan perkara banding Gugatan Perdata yang masih bergulir di Pengadilan Tinggi(PT) Kepri dengan proses eksekusi perkara pidana oleh pihak Kejaksaan Agung.
“Antara perkara Pidana dan Perdata sebetulnya adalah domain yang berdiri sendiri-sendiri. Dalam arti putusan pidana eksekusinya itu tidak harus menunggu perkara perdata. Perkara perdata juga begitu tidak harus menunggu putusan perkara pidana, tapi karena di dalam perkara ini terdapat koneksitas menyangkut hak kepemilikan dari barang bukti(Kapal MT Arman 114 dan Muatannya) itu masih disengketakan. Kalau misalnya barang bukti itu dilelang oleh Jaksa kemudian laku, kemudian putusan perdata berkata lain, barang bukti harus kembali kepada pemiliknya, apakah bisa eksekutornya mengembalikan kapal itu dalam keadaan semula beserta muatannya?”ujarnya sambil menekankan bahwa penjelasan ini adalah pandangan pribadinya sebagai Hakim.
“Memang dalam sistem hukum, hukum pidana mempunyai level lebih tinggi, karena merupakan hukum publik, sementara hukum peradata itu adalah hukum privat antara perorangan dan perorangan. Kedudukannya dalam sistem hukum, hukum pidana lebih tinggi tapi menyangkut apa yang diperkarakan dalam perkara pidana masih diperkarakan hak kepemilikan dalam perkara perdata lebih baik dan seyogyanya pihak eksekutor dalam perkara pidana itu menunggu perkara perdata dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dulu. Ini untuk menghindarkan resiko apabila putusannya terbalik dengan putusan pidana,”pungkasnya.
Berkas Perkara Banding Soal Kapal MT Arman 114 Telah Dikirim ke Pengadilan Tinggi Kepri
Pengadilan Negeri Batam telah mengirimkan berkas perkara banding Kejaksaan atas gugatan Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait kapal MT Arman 114 dan muatannya Light Cruide Oil Sebanyak 166.975.36 Metrik Ton ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri).
Kejaksaan sebagai pihak tergugat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.
Kapal MT Arman 114 dan muatannya Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton merupakan barang rampasan negara setelah perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba berkekuatan hukum tetap(inkrah).
OMS mengajukan gugatan setelah putusan Majelis Pengadilan Negeri Batam merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena berkas perkara banding Kejaksaan tersebut telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Kepri pada tanggal 4 Juli 2025 lalu.
“Pengiriman berkas banding tanggal 4 Juli 2025 dan sudah diregister di PT Kepri No.39/Pdt./2025/PT.TPG,”ujarnya kepada SwaraKepri, Group Media BeritaBenar, Rabu 16 Juli 2025 pagi.
Sebelumnya Wattimene menegaskan bahwa perkara perdata tersebut masih dalam proses karena belum inkrah(berkekuatan hukum tetap).
“Harus kita pahami bahwa perkara ini masih dalam proses sepanjang belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, pihak yang puas atau tidak puas atas putusan itu(PN Batam) diberikan hak oleh Undang-undang untuk menyatakan upaya hukum banding,”ujarnya kepada SwaraKepri di Media Center Pengadilan Negeri Batam, Senin 16 Juni 2025.
“Kita tunggu saja putusan bandingnya. Putusan banding nanti bisa menguatkan atau membatalkan putusan pada tingkat pertama. Pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan tingkat Pengadilan Tinggi, masih bisa menyatakan upaya hukum lagi. Kita juga belum bisa berkomentar banyak karena perkara ini masih dalam proses,”lanjut Wattimena.
Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Batam menerima permohonan pada tanggal 4 Juni 2025, sedangkan memori banding diterima tanggal 10 Juni.
“Setelah memori banding diterima, tanggal 11 Juni 2025, dikirim pemeberitahuan kepada Ocean Mark Shipping selaku penggugat. Mereka nantinya akan membuat kontra memori banding. Setelah sudah ada semua, selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melalui system online.
Wattimena menjelaskan soal status Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton pasca putusan perdata yang mengabulkan gugatan Ocean Mark Shipping Inc(OMS).
“Tak bisa dilakukan apapun, walaupun ada putusan pidana dirampas untuk negara(inkrah) dan dalam proses lelang. Dengan putusan ini(perdata), pihak Kejaksaan selaku penegak hukum pasti menghormati putusan perdata. Kejaksaan sudah menyatakan upaya hukum banding, artinya mereka menghormati proses hukum,”tegasnya.
Kata dia, proses eksekusi terhadap barang bukti rampasan negara kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm yang saat ini sedang persiapan untuk lelang di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan tertunda.
Barang bukti(MT Arman 114 dan muatannya) untuk perkara pidana dalam proses untuk lelang. Kejaksaan Agung sampai ke tingkat bawah adalah penegak hukum, sehingga dengan putusan perdata ini proses lelang akan tertunda karena sama-sama menghormati putusan perdata,”pungkasnya.
Penulis: Rudi Torpana