Beranda blog

Keluarga Ikhlas, Lakalantas di Simpang Frangky Batam Telah Berdamai

0

BATAM – Peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani Simpang Frangky Batam Center pada Selasa 19 Agustus 2025 lalu telah dilakukan perdamaian antara keluarga korban Sondang Boru Hutapea dengan keluarga Brandon Yeoh.

Sondang, seorang istri dan ibu satu anak yang bekerja di PT JMS yang saat itu mengenderai Motor Yamaha Mio Merah BP 5747 meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

Sementara itu Brandon Yeoh, pengendera mobil Nissan GT-R BP 77 KV sampai saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polresta Barelang atas peristiwa lakalantas tersebut

Suami almarhum Sondang Hutapea, Herry Sihaloho mengungkapkan bahwa keluarga besar korban Sondang Boru Hutapea dan keluarga Brando Yeoh sudah sepakat untuk berdamai atas kejadian lakalantas tersebut.

“Atas peristiwa lakalantas tersebut, kami dari kedua belah pihak keluarga sudah sepakat untuk berdamai. Dalam perdamaian itu tidak ada unsur paksaan dari kedua belah pihak,” ujarnya di Bengkong, Batam, Jumat 5 September 2025 siang.

Herry juga berharap dengan adanya perdamaian antara kedua keluarga tersebut, permasalahan lakalantas yang ada tidak perlu berlanjut secara perdata atau pidana.

“Kami berharap masalah ini tidak sampai lagi ke perdata atau pidana, cukup putusnya sampai disini(perdamaian), itu harapan kita. Kita sama-sama sudah saling menerima dan saling memaafkan, cukup sampai disini saja dan masalah ini tidak diperpanjang lagi,”tegasnya.

Keluarga Brandon Temui Keluarga Korban di Rumah Sakit

Herry mengatakan bahwa setelah kejadian lakalantas tersebut, keluarga Brandon langsung menemui keluarga besar korban di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

“Setelah kejadian, sekitar jam 2 siang, keluarga Brandon langsung datang ke Rumah Sakit Bhayangkara. Saat itu keluarga Brandon bertemu keluarga besar kami dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban Sondang Boru Hutapea,”jelasnya.

Kata Herry, saat itu keluarga besar korban menerima dan menyambut baik kedatangan keluarga Brandon di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Kami menerima kedatangan keluarga Brandon. Itikad baik keluarga Brandon kami terima dengan lapang dada. Keluarga Sihaloho(marga suami korban) dan keluarga Hutapea(marga korban) juga menerima dengan lapang dada,”terangnya.

Setelah pertemuan tersebut, lanjut Herry, komunikasi antara keluara korban dan keluarga Brandon berjalan dengan baik.

“Selanjutnya komunikasi berjalan baik. Jenazah korban kemudian kami bawa ke Kampung Halaman untuk dimakamkan. Sekitar satu minggu di Kampung halaman, kami balik ke Batam. Di Batam kami bertemu kembali dengan keluarga Brandon. Pertemuan itu berjalan baik dan berlangsung secara kekeluargaan dan bicara dari hati ke hati. Kedua keluarga sepakat untuk berdamai,”jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Adik kandung korban yakni Adi Putra Hutapea. Ia mengungkapkan bahwa keluarga besar Hutapea sudah bersepakat untuk berdamai dengan keluarga Brandon atas kejadian lakalantas tersebut.

“Kami dari keluarga Hutapea sudah sepakat untuk berdamai dengan keluarga Brandon. Pihak Hutapea sudah ikhlas atas kejadian tersebut dan menerima perdamaian ini,”tegasnya.

Sementara itu, Ibu Kandung korban, Martha Boru Napitupulu juga mengaku sudah ikhlas atas kejadian lakalantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kami memang berat sekali menerima kejadian ini, tapi itu sudah kehendak Tuhan. Kita yang beragama ini harus ikhlas atas semua kejadian ini. Kami dari keluarga pihak Boruku(Putriku) Sondang Boru Hutapea sudah ikhlas dan sudah berdamai dengan keluarga Brandon,”ucapnya./RD

Jeritan Warga Kampung Belian Tua Akibat Alokasi Lahan: Kami Merasa Lemah, Jiwa Kami Ini…

BATAM – Persoalan lahan di Batam memang tampaknya cukup pelik jika diurai. Saat ini, lahan di Batam bisa dikatakan semacam harta karun yang bisa membuat orang mendadak jadi kaya raya jika memiliki legalitas atau mendadak jatuh miskin dan terasing ke tempat yang tak pernah dibayangkan sebelumnya.
‎
‎Tak ayal, jika banyak orang berebut bahkan berkonflik berkepanjangan mengenai lahan di Batam. Apalagi status lahan di Batam sedikit lebih unik dari daerah lainnya di Indonesia. 
‎
‎Sebagian besar lahan memang hanya bisa memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Hak Milik (HM), karena status tanah di Batam sebagian besar berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam. Itu semua mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1996 yang telah direvisi oleh PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

https://swarakepri.com/jeritan-warga-kampung-belian-tua-akibat-alokasi-lahan-kami-merasa-lemah-jiwa-kami-ini/

‎Bahkan, belum genap sepekan yang lalu Komisi VI DPR-RI menurunkan Tim Panitia Kerja (Panja) pengawasan tata kelola kawasan Batam yang fokus mengawal isu-isu agraria atas pelbagai laporan masyarakat Batam, Jumat 18 Juli 2025.
‎
‎Tujuan utama dari tim Panja Komisi VI ini adalah untuk memastikan pengelolaan kawasan Batam yang lebih baik.

Warga memasang spanduk penolakan PL di Masjid AL-Furqan Kampung Belian Tua./Foto: Muhammad Shafix

‎Dua hari yang lalu, tepatnya Selasa 22 Juli 2025. Seorang Ketua Rukun Warga (RW) 06 Kampung Belian Tua, Kelurahan Belian, Bolia menceritakan persoalan lahan yang sedang mereka alami kepada wartawan BeritaBenar, Group Media SwaraKepri. Kampung Belian Tua tempat ia bermukim dan mengurus keperluan warga terancam hilang karena BP Batam telah menerbitkan alokasi lahan berupa Penetapan Lokasi (PL) seluas 5.645 M² kepada PT Artha Wijaya Sakti perusahaan yang baru saja terbit akta notarisnya pada tahun 2023 lalu.
‎
‎”Kami merasa lemah, jiwa kami ini. Karena kampung kami sudah dialokasikan,” ujarnya lirih.
‎
‎Saat ditemui di rumahnya, Bolia tampak gundah dengan persoalan tersebut. Yang ia pikirkan, siapakah yang bisa menyelesaikan atau siapa pihak yang dapat membantu mempertahankan kampung seluas 6000 M² ini? Agar mereka bisa tetap eksis menetap di kampung Belian Tua itu sampai ke anak-cucu nya nanti.
‎
‎Menurut pengakuan, Bolia, kampung Belian Tua itu merupakan warisan turun-temurun dari leluhurnya nelayan Melayu tempatan sejak abad ke 18. Ia mengetahui hal ini berdasarkan penuturan orang tua-tua terdahulu dan dari dokumen-dokumen dan barang-barang bersejarah yang ada hingga sampai akhirnya ke generasinya.

Pemukiman Warga di Kampung Belian Tua./Foto: Muhammad Shafix


Kata dia, masyarakat kampung Belian Tua ini merupakan generasi ketujuh sejak perkampungan tersebut pertama kali dibuka oleh orang tua Atok Geno [Habibullah] dari keluarga Siti Awal [Kakak Atok Geno] di Kampung Belian Teluk Tering, Kelurahan Belian.
‎
‎Kemudian terjadi huru-hara pada awal tahun 1990-an antara pemerintah [Otorita Batam] dengan masyarakat Melayu, sehingga akhirnya mereka tergeser dan dipindahkan dari sana.
‎
‎”Keberadaan kami saat ini terancam! Sedikit demi sedikit, dari tahun ke tahun, keberadaan kami tergeser dari kampung kami sendiri,”ucapnya.
‎
‎Untuk itu, Bolia berharap, BP Batam yang dulunya bernama Otorita Batam untuk dapat memperhatikan keberadaan mereka sebagai masyarakat tempatan suku Melayu, paling tidak — tidak membuang sejarah yang ada.

Gambar Penetapan PL PT Artha Wijaya Sakti./Foto: Muhammad Shafix


Perusahaan Mencoba Melobi Warga
‎
‎Sejak PL tersebut didapatkan oleh PT Artha Wijaya Sakti, Bolia mengaku bahwa ada pihak perusahaan mencoba berkomunikasi dengan warga setempat. Komunikasi ini merupakan bagian dari upaya lobi-lobi perusahaan kepada warga agar dapat mengosongkan lahan tersebut.‎
‎Akan tetapi, Bolia merasa meskipun perusahaan telah mendapatkan PL dari BP Batam — untuk masalah kepemilikan tanah tersebut masih lah tetap milik pihaknya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
‎
‎”Setahu kami, lahan tersebut masih milik kami. Bukan milik BP Batam. Kenapa BP Batam ini mengalokasikan lahan tersebut tanpa sepengetahuan kami?,” tanya Bolia.
‎
‎Kata dia, lahan seluas 6000 M² ini merupakan sisa-sisa lahan di dalam kampung Belian Tua. Itu pun sudah dihuni oleh penduduk dan juga telah berdiri sebuah Masjid yang menjadi satu-satu tempat ibadah umat muslim di RT 01/RW 06 kampung Belian Tua yang jumlahnya mencapai 600 KK.
‎Lantas, ia juga mempertanyakan keputusan BP Batam menerbitkan PL kepada perusahaan yang dinilai tumpang-tindih dengan PL Masjid tersebut.
‎
‎”Jadi, PL tersebut ditimpa dengan PL Masjid Al-Furqon yang telah lebih dahulu terbit,” ujarnya.
‎
‎Sebulan lalu, pihak perusahaan melalui perwakilannya mengundang warga untuk menghadiri sebuah pertemuan di Hotel Hokkie, Nongsa untuk mencari solusi. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan Lurah Belian, perwakilan Camat Batam Kota, Babinkamtibmas, dan Babinsa.
‎
‎”Jadi, kami menghadiri undangan tersebut. Dalam pertemuan itu memang belum ada titik-temunya. Sehingga, kami menilai dipertemuan itu BP Batam tidak dilibatkan, kami juga tidak tahu kenapa tidak dilibatkan. Padahal BP Batam yang mengalokasikan,” kata dia.
‎
‎Persepsinya atas pertemuan ini, seolah-olah warga harus berhadapan dengan perusahaan. Maka kesimpulan pihaknya atas solusi atau tawaran dari pihak perusahaan yaitu menolak.
‎
‎Mengenai apa tawaran perusahaan kepada warga, Bolia mengatakan bahwa ada iming-iming ganti rugi kepada warga yang memiliki rumah di sana. Kemudian akan disediakan kavling kemungkinan di Punggur, Nongsa dan ia merasa solusi tersebut tidaklah adil.
‎
‎”Kami merasa tidak adil. Kami orang sini kok bisa pindah ke Nongsa. Sementara orang luar bisa tinggal di sini. Kok terbalik-balik? Bahasa Melayu nya kayak carut-marut begitu,” ungkapnya.
‎
‎Yang pihaknya mau adalah, mereka tetap tinggal dan bermukim di sana sampai anak cucu nanti, meskipun lahan yang tersisa hanya tinggal sedikit.
‎
‎Usai pertemuan pertama tidak mendapat kesepakatan, Bolia mengatakan bahwa perwakilan Camat Batam Kota memberikan rekomendasi untuk dapat menggelar mediasi lanjutan dengan melibatkan BP Batam.
‎
‎Selain itu, terdapat juga pesan dari Babinkamtibmas, yaitu, selagi belum ada keputusan yang pasti — jangan ada kegiatan-kegiatan yang menimbulkan dampak negatif demi menjaga kondusifitas di Kelurahan Belian.

Surat Warga ke BP Batam


‎Warga Surati Kepala BP Batam
‎
‎Atas persoalan ini, Bolia mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati Kepala BP Batam mengenai permohonan klarifikasi dan penolakan alokasi lahan PT Artha Wijaya Sakti dengan No PL: 224092125 yang diperuntukkan untuk perumahan.
‎
‎Ada 6 poin yang disampaikan pihaknya, yakni: Pertama, bahwa lahan tersebut dalam penguasaan kami sejak tahun 1942 dari orangtua kami sampai turun-temurun di Belian, kota Batam. Dengan berdirinya bangunan rumah keluarga kami, tempat tinggal beserta Masjid yang sudah ada PL dan legalitas, tempat kami beribadah. Kedua, lahan tersebut telah dicadangkan kepada keluarga kami untuk tempat tinggal. Dan kami belum pernah dibebaskan lahan yang dimaksud oleh BP Batam.
‎
‎Ketiga, kami warga Melayu asli tempatan turun-temurun sangat keberatan dan menolak untuk dialokasikan ke pihak PT Artha Wijaya Sakti di dalam area/kawasan kampong kami yang hanya tinggal sedikit lagi lahan yang tersisa 6000 M² dengan total keseluruhan lahan tersebut seluas 23 hektar +-. Keempat, dan kami menyerahkan sebagian besar lahan kami, tanah wilayah  kepada BP Batam untuk dikembangkan demi pembangunan kota Batam.
‎
‎Kelima, dan kami juga meminta agar kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] kota Batam tidak menerbitkan sertifikat kepada PT yang bersangkutan masih dalam sengketa untuk ditinjau kembali. Keenam, sangat besar harapan kami kepada BP Batam untuk merevisi kembali atas lahan kami tersebut dan mempertimbangkan rasa keadilan, kearifan lokal dan bijaksana agar kami tidak terbuang dari kampong kami sendiri. Dan kami mohon alokasi tersebut dibatalkan dan dialihkan kepada kami kembali.
‎
‎12 Bangunan Masuk Dalam PL PT Artha Wijaya Sakti
‎
‎Bolia mengatakan, terdapat 12 bangunan yang masuk dalam PL perusahaan. 11 bangunan rumah tinggal, dan 1 bangunan rumah ibadah [Masjid]. Selain itu, dalam perancangan pihaknya di lahan tersebut juga hendak dibuat fasilitas umum [Fasum] untuk masyarakat. Karena di kampung tersebut belum ada Fasum, sementara perumahan sekitarnya sudah ada.
‎
‎”Fasum ini juga penting bagi kami, masa di perumahan ada Fasum sementara di kampung kami tidak ada?,”
‎
‎Bolia menegaskan bahwa dirinya bukanlah anti pembangunan, tetapi ia berharap pembangunan yang dicanangkan pemerintah itu janganlah sampai menghilangkan keberadaan masyarakat Melayu tempatan di sana.
‎
‎”Kami sedikit pun tidak menghalangi pembangunan. Silahkan melakukan pembangunan. Tapi, tolong perhatikan kami! Agar kami bisa bersama-sama tumbuh. Tetap tidak hilang Melayu di Bumi. Itu besar harapan kami,”
‎
‎Masyarakat Bersedia Membayar UWT BP Batam
‎
‎Pada tahun 2018 lalu, kata Bolia, pihaknya pernah melakukan rapat koordinasi dengan Ditpam BP Batam setelah masyarakat sempat memasukkan surat penolakan berkali-kali terhadap pengalokasian lahan di KP. Belian Tua.
‎
‎Rapat koordinasi ini difasilitasi oleh PLH. Kasubdit Pam Lingkungan & Kehutanan BP Batam, Puraem O Sinambela untuk melakukan pembenahan dan penataan terhadap kampung mereka.
‎
‎Bolia mengaku bahwa masyarakat bersedia membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam secara keseluruhan. Informasi yang didapatkan dari BP Batam untuk total keseluruhan UWT lahan 6000 M² ini sekitar Rp. 670-an juta tetapi lahan tersebut diserahkan kepada mereka.
‎
‎Sehingga dapatlah kesepakatan bersama dalam Berita Acara Rapat Penataan Kavling RT 01/RW 06 Keluruhan Belian tertanggal 27 September 2018, sebagai berikut: Satu, akan dilakukan penataan kavling RT 01, RW 06 Keluruhan Belian. Dua, warga dipersiapkan untuk pergeseran/pindah bangunan sementara guna dilakukan clearing di lokasi untuk dijadikan kavling sesuai site plan [penataan].
‎
‎Tiga, aturan pengajuan alokasi kavling, lahan harus sudah dilakukan pengukuran  dan clearing yang sesuai ketentuan/site plan. Empat, pengukuran sesuai persetujuan bersama [RT/RW dan Ditpam] akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 29 September 2018 pukul 10:00 WIB. Lima, selanjutnya alat berat akan masuk guna clearing lokasi lahan [sesuai persetujuan bersama].
‎
‎Enam, penetapan/pengaturan kavling ditentukan oleh warga dikoordinir oleh RT/RW. Tujuh, kavling nantinya akan mendapatkan legalitas dari BP Batam. Delapan, Ditpam akan membantu memberikan rekomendasi pengurusan administrasi legalitas kavling.
‎
‎Delapan poin kesepakatan yang tertulis dalam berita acara rapat ini, kata Bolia, belum ada satu pun yang terealisasi. Terkait apa kendalanya, ia juga kurang begitu mengetahui secara pasti. Makanya pihaknya masih menunggu realisasi kesepakatan tersebut.
‎
‎”Kalau sudah ada penetapan dari BP Batam kan langsung kita bisa bayar UWT-nya. Tapi, sejak saat itu tidak ada lagi kabarnya,” bebernya.
‎
‎Namun, sekarang sudah berbeda cerita. Selagi ia menunggu penetapan BP Batam, ternyata BP Batam malah menerbitkan PL ke PT Artha Wijaya Sakti di lokasi lahan tersebut.

Amir (kiri), Mursalim Molakana (kanan) selaku Penerima Kuasa Direktur PT Artha Wijaya Sakti./Foto: Muhammad Shafix


‎
‎Apa Kata Perusahaan?
‎
‎Pada Rabu 23 Juli 2025, BeritaBenar mencoba mendatangi kantor PT Artha Wijaya Sakti untuk melakukan konfirmasi atas sengketa lahan di kampung Belian Tua tersebut. Saat itu, kami belum bisa bertemu langsung dengan Direksi perusahaan. Namun, staf kantor menghubungkan kami kepada, Mursalim Molakana yang diketahui sebagai penerima kuasa Direktur PT Artha Wijaya Sakti, Sunardi seorang pengusaha asal Jakarta.
‎
‎Melalui sambungan telepon seorang staf kantor tersebut, Mursalim Molakana menanyakan keperluan kami mendatangi kantor perusahaan. Kami kemudian menjelaskan maksud dan tujuan, yakni, ingin melakukan konfirmasi sekaligus meminta waktu wawancara mengenai sengketa lahan tersebut.
‎
‎Setelah mendengar maksud dan tujuan kami, Mursalim Molakana kemudian mengajak kami untuk bertemu agar dapat dijelaskan secara langsung permasalahan tersebut. Kami kemudian sepakat atas tawaran ini, kemudian diagendakan bakda Dzuhur untuk bertemu di kedai kopi sekitaran Mall Botania 2.
‎
‎Singkatnya, dipertemuan ini, Mursalim Molakana menjelaskan bahwa PT Artha Wijaya Sakti telah mengantongi legalitas resmi dari BP Batam, yaitu berupa PL dengan total luasan 5645 M² dan telah lunas membayar faktur UWT BP Batam selama 30 tahun ke depan. Ia ditugaskan oleh perusahaan untuk pengosongan, pembongkaran, membersihkan dan melakukan suatu tindakan yang diperlukan atas bangunan yang berdiri di atas PL perusahaan.
‎
‎Mursalim Molakana membenarkan bahwa telah terjadi pertemuan dengan warga setempat di Hotel Hokkie, Nongsa yang dihadiri perwakilan Muspika Batam Kota dan perwakilan Lurah Belian.
‎
‎Penjelasan kemudian dilanjutkan oleh, Amir keponakan Mursalim Molakana yang juga menerima kuasa dari Direktur perusahaan. Kata dia, setelah pihaknya melakukan pengecekan titik koordinat, terdapat sebelas rumah warga yang berdiri di atas PL perusahaan.
‎
‎”Sampai hari ini, Alhamdulillah kita masuk sosialisasi dengan warga secara baik. Warga-warga tersebut kita panggil dan kita selesaikan dengan secara baik,” ujarnya.
‎
‎Dalam waktu dekat ini, lanjut Amir, kemungkinan dari sebelas rumah warga, delapan rumah sudah siap keluar dari lokasi tersebut. “Kita selesaikan dengan ganti rugi kavling dan uang paku. Sudah ada kesepakatan hanya tinggal menunggu waktu saja,” sambungnya.
‎
‎Terhadap tiga rumah warga yang tersisa, pihaknya masih berupaya melakukan negosiasi untuk dilakukan ganti rugi bangunan. Ketiga rumah tersebut atas nama, Bolia, Rasiman dan Rahmat yang masih belum deal dengan perusahaan.
‎
‎Amir menegaskan, mengenai PL Artha Wijaya Sakti pihak perusahaan sudah membayar lunas faktur UWT-nya. “Kalau untuk total berapa yang dibayarkan saya kurang begitu tahu berapa nilainya. Itu mungkin internal perusahaan ke BP Batam,” kata dia.
‎
‎Selanjutnya, terkait penyediaan kavling, Amir mengatakan hal itu mungkin antar perusahaan yang mengurus dengan penyedia kavling. “Untuk nilainya saya juga kurang begitu tahu. Namun, untuk uang paku itu bervariasi. Uang paku yang tertinggi itu ada Rp. 13 juta dan yang terendah itu Rp. 3 juta untuk satu rumah,” jelasnya.
‎
‎”Untuk delapan rumah itu sudah disepakati tinggal hanya pembayaran. Jadi, apa pun hak-hak warga itu pasti kita bayarkan. Seperti bangunan, kandang ternak, tanam tumbuh, semuanya kita selesaikan,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Shafix

Perluas Jaringan Proyek di Indonesia, WSBP Selesaikan Produksi untuk Proyek Penggantian Jembatan Sei Tayap I dan IV di Kalteng

JAKARTA – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) terus memperluas jangkauan suplai produknya ke berbagai wilayah Indonesia. Kali ini, WSBP tengah menyelesaikan produksi untuk proyek Penggantian Jembatan Sei Tayap I dan IV di Kalimantan Tengah yang dikerjakan oleh PT Bukit Telawi – PT Sasana Sahabat Kompak Jaya, KSO.

Pemesanan produk WSBP untuk proyek ini menunjukan keterlibatan WSBP dalam proyek-proyek eksternal strategis di Kalimantan, di luar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), yang selama ini menjadi klaster utama pengembangan infrastruktur nasional.

Dalam proyek ini, WSBP dipercaya untuk memproduksi sebanyak 235 batang Spun Pile yang akan digunakan sebagai pondasi utama jembatan. Seluruh produk tersebut diproduksi di Precast Plant WSBP Prambon dan telah diselesaikan secara tepat waktu pada awal Juli 2025, sesuai dengan target jadwal yang ditetapkan oleh pemilik proyek.

“Penyelesaian produksi untuk proyek ini mencerminkan kemampuan WSBP dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia. Ini juga membuktikan bahwa produk dan layanan kami mampu bersaing dan dipercaya untuk proyek-proyek di luar fokus kawasan IKN,” ujar Fandy Dewanto, Kepala Divisi Corporate Secretary.

Dengan cakupan penjualan yang luas, WSBP terus berupaya dalam memperkuat posisinya sebagai penyedia beton precast terpercaya. Ke depan, WSBP akan terus mendorong pengembangan portofolio produk dan memperluas jangkauan pasar untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan di seluruh penjuru negeri.

Kontrak yang didapat dari proyek ini juga membuka peluang baru bagi WSBP untuk memperoleh proyek-proyek serupa di wilayah Sales Area 4 yang meliputi seluruh Pulau Kalimantan. WSBP optimistis keberhasilan proyek ini dapat menjadi modal penting untuk memperluas jangkauan proyek dan meningkatkan kontribusi dari proyek eksternal non-IKN di kawasan tersebut.

“WSBP memiliki kapasitas untuk menjangkau proyek-proyek di seluruh Indonesia. Sehingga distribusi produk kami tidak hanya terpusat di Pulau Jawa, tetapi juga menjangkau berbagai wilayah dengan tetap mengutamakan mutu produk dan ketepatan waktu pengiriman,” tambahnya.

Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan, PT Bukit Telawi – PT Sasana Sahabat Kompak Jaya, KSO bersama WSBP akan menanam secara total 24 pohon Trembesi atas program TJSL WSBP Inspiring Kindness: Piles of Sustainability, di mana setiap 10 batang Spun Pile terkirim 1 pohon Trembesi ditanam, setelah 235 batang Spun Pile diterima di lokasi proyek.

Melalui pendekatan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, WSBP berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi kelestarian lingkungan dan kesinambungan usaha jangka panjang bersama seluruh mitra dan pelanggan. WSBP juga terus berkomitmen untuk mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan dan manajemen risiko yang baik dalam setiap proses bisnisnya.**

Komisi VI DPR Serap Aspirasi Warga, ABI Kritik BP Batam Soal Tata Kelola Lingkungan

BATAM – Pemberlakuan Peraturan Pemeritah Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menimbulkan kekhawatiran dari sejumah pihak.

Hal itu disampakan Pendiri NGO Akar Bhumi Indonesia(ABI), Hendrik Hermawan dalam Forum Pengaduan Tata Kelola Lahan dan Tata Ruang bersama Komisi VI DPR RI di Hotel Marriot Harbour Bay Batam, Jumat 18 Juli 2025.

Menurut Hendrik, kekhawatiran atas kewenangan baru yang diberikan Pemerintah kepada BP Batam tersebut bisa menjadi senjata yang akan menimbulkan korban.

“Antara investasi, masyarakat dan lingkungan itu tidak sinkorn. Penting sekali untuk kita semua mengawal lingkungan di Kota Batam. Mengingat kota Batam dulunya adalah kota industri tapi pada perkembangannya penambahan jumlah penduduk begitu pesat beserta tempat hunian masyarakat juga harus di lihat,”jelasnya.

Hendrik mengungkapkan bahwa dalam 4 tahun terakhir Akar Bhumi Indonesia(ABI) telah menyampaikan laporan kepada DPR RI terkait kerusakan lingkungan.

“Dalam 4 tahun ini kami sudah memberikan data terkait kerusakan lingkungan. Laporan kami kurang lebih ada 34 laporan, 80 persen terkait Reklamasi. Itu harus menjadi atensi BP Batam dan Pemerintah Pusat,”tegasnya.

Ia juga menyampaikan kritik kepada BP Batam terkait Tata Kelola Lingkungan yang dinilai buruk.

“Perlu di sampaikan bahwa dalam Tata Kelola Lingkungan (BP Batam) terbilang buruk. Kami juga sudah presentasikan ke Komisi IV DPR RI bahwa Batam Darurat Lingkungan, Batam Darurat Air Bersih, dan Batam Darurat Hutan,”terangnya.

Menaggapi pernyataan dari Hendrik Hermawan tersebut, Pimpinan Rapat Andre Rosiade berjanji akan menyampaian menyampaikan langsung kepada BP Batam.

“Terima Kasih atas masukannya. Masukan soal PP Nomor 25 dan 28 tadi jangan sampai menjadi senjata merusak lingkungan. Masukan ini akan kami sampaikan kepada BP Batam dalam rapat siang ini,”tandasnya.

Penulis: Tatang Hidayat

Rakyat Mengadu, Komisi VI DPR Menampung, BP Batam Berbenah?

0

‎BATAM – Sejak panitia kerja (Panja) pengawasan tata kelola kawasan Batam Komisi VI DPR-RI membuka layanan pengaduan, rakyat kota Batam berduyun-duyun menyampaikan keluhannya.

Laporan ini beragam jenis, mulai dari penyerobotan lahan, tumpang-tindih peralihan lahan, perubahan alih fungsi hutan, pengrusakan lingkungan, yang paling beken tentu penggusuran masyarakat Rempang meskipun pemaknaan diksinya diganti dengan istilah “pergeseran atau transmigrasi lokal” guna mewujudkan ambisi pemerintah membangun kawasan bisnis Rempang Eco-city yang dinilai menyampingkan sosio kultural masyarakat Melayu di tanah Ulayatnya sendiri.
‎
‎Kurang lebih tiga jam Panja pengawasan tata kelola kawasan Batam mendengar langsung aspirasi dari pelbagai elemen masyarakat di Ballroom Marriot Hotel, Harbour Bay, Batam, Jumat 18 Juli 2025.

‎Singkat memang untuk puluhan aduan yang disampaikan. Namun, tak mengubah esensi bahwa Batam kota yang konon modern ini ternyata buruk secara tata kelola lahan dan tata ruang.
‎
‎Bagaimana dengan estetika? Silahkan publik menilai sendir. ‎Buruk dalam hal ini bukan untuk mendiskreditkan. Tetapi, untuk menyampaikan bahwa banyak hal yang luput dari penerapan kebijakan dalam memajukan kota Bandar Madani ini.
‎
‎Apakah BP Batam siap untuk berbenah?
‎
‎Mungkin itulah pertanyaan pertama kali muncul dibenak publik terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan nahkoda barunya, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra ex-officio Walikota dan Wakil Walikota Batam periode 2025-2030.
‎
‎”Saya kira BP Batam pasti mendengar suara rakyat yang disuarakan oleh Komisi VI. Makanya kita membentuk Panja khusus Tata Kelola Batam karena kita menghendaki pengelolaan yang lebih baik,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI, Nurdin Halid kepada wartawan usai mendengar aduan masyarakat.
‎
‎Pihaknya menginginkan Batam menjadi salah satu kota yang aman untuk destinasi investasi, wisata, dan diharapkan dapat menarik investor asing karena adanya kepastian hukum. “Sehingga menjadi kota yang aman, kota yang indah,” harapnya.
‎
‎Di sisi lain, Ketua Panja, Andre Rosiade menyampaikan bahwa pengumpulan aspirasi masyarakat ini nantinya akan diserahkan ke BP Batam. Dan ia meminta BP Batam untuk dapat mengurai sekaligus menyelesaikan permasalahan tersebut.
‎
‎”Nanti kita rapat dari siang sampai sore (dengan BP Batam). Nanti di bulan Agustus atau September kami akan panggil lagi BP Batam untuk menindaklanjuti hasil aspirasi masyarakat yang kami sampaikan,” kata dia.
‎
‎Andre menegaskan aspirasi masyarakat ini akan dikawal oleh Panja Komisi VI dan Panja tersebut tidak akan ditutup sebelum permasalahan masyarakat dapat diselesaikan oleh BP Batam.
‎
‎”Tentu ada prosesnya dahulu. Jadi, sabar saja dulu. Yang jelas kami DPR membuka ruang seluas-luasnya,” bebernya.
‎
‎Apalagi, kata dia, nahkoda BP Batam sekarang punya semangat keterbukaan tranparansi publik. “Jadi, enak komunikasinya baik dengan pak Amsakar dan buk Chandra Elia (sapaan Andre kepada Li Claudia Chandra). Karena semangat beliau berdua membuka diri untuk menyelesaikan permasalahan masa lalu,” ujarnya.
‎
‎Mendengar ucapan tersebut, sontak wartawan bertanya kepada, Andre: Apakah nahkoda BP Batam sebelumnya komunikasinya kurang baik dengan Komisi VI selaku mitra kerja?
‎
‎”Saya ingin menyampaikan bahwa Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam periode sekarang jauh membuka diri dan mau bersama-sama dengan Komisi VI menyelesaikan permasalahan,” jelasnya.
‎
‎Terpisah, salah satu masyarakat yang mengadu pada forum ini, Tatang dari Keluruhan Belian, Batam Kota menyampaikan ditempat ia tinggal terdapat tiga pulau kecil terancam hilang akibat perencanaan pembangunan dengan kegiatan reklamasi dan Cut and Fill.
‎
‎Ketiga pulau kecil itu, yakni: Pulau Semakau Besar, Pulau Semakau Kecil, dan Pulau Penambi merupakan kawasan yang harus dijaga. Karena, di ketiga pulau ini terdapat ekosistem biota laut dan sumber keanekaragaman hayati yang menjadi daerah tangkapan nelayan masyarakat sekitarnya.
‎
‎Selain itu, Tatang juga menyoroti dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 25 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
‎
‎Kedua Peraturan Pemerintah tersebut yang dikatakan oleh Andre Rosiade dalam forum ini sebagai hadiah dari Presiden kepada BP Batam. Tatang khawatir peraturan baru itu  kemungkinan akan memiliki dampak dan merusak keberadaan tempat tinggal masyarakat lama khususnya di pesisir ketiga pulau tersebut.
‎
‎”Di Kawasan ini (Pulau Penambi) terdapat Kampung Lama. Di situ terdapat 8 rumah. Keberadaan mereka harus dilindungi dan diperhatikan,” ujarnya.
‎
‎Tatang meminta BP Batam untuk menata tempat tinggal mereka dan melindungi keberadaannya, tanpa harus merusak atau memindahkan mereka dari tempat tinggalnya.
‎
‎”Masyarakat berharap pembangunan ke depan harus memperhatikan keberadaan masyarakat lama. Kami juga mengharapkan keberadaan mereka di tata oleh pemerintah. Melalui program-program pemerintah,” pintanya.
‎
‎”Kalau memang ada program pemerintah seperti Kampung Nelayan. Buat lah perkampungan nelayan di situ,” tegasnya.

Penulis: Muhammad Shafix

MERI Disuspensi Sementara oleh BEI Setelah Kenaikan 341,41%, Manajemen Sampaikan Apresiasi dan Keyakinan Jangka Panjang

JAKARTA – PT Merry Riana Edukasi Tbk (kode saham: MERI) menyampaikan pada Jumat, 18 Juli 2025, bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi melakukan penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham MERI di pasar reguler dan pasar tunai. Suspensi ini dilakukan setelah saham MERI mengalami kenaikan kumulatif sebesar 341,41% dalam 6 hari perdagangan berturut-turut sejak IPO pada 10 Juli 2025.

Fenomena serupa juga dialami oleh dua emiten yang IPO bersamaan: COIN dan CDIA — keduanya naik di atas 300%, sempat masuk radar Unusual Market Activity (UMA) dan akhirnya di-suspend oleh BEI. Hal ini menunjukkan bahwa suspensi MERI murni sebagai respons terhadap euforia pasar, bukan karena fundament jual.

Pihak manajemen MERI menyatakan bahwa keputusan ini sepenuhnya dipahami dan dihargai, serta merupakan bagian dari mekanisme perlindungan investor dan stabilitas pasar modal yang menjadi tanggung jawab BEI.

Pernyataan Resmi dari Merry Riana–Founder & Komisaris Utama PT Merry Riana Edukasi Tbk

“Saya memahami dan menghormati keputusan BEI sebagai bagian dari mekanisme pengawasan untuk menjaga stabilitas pasar modal. Justru, saya sangat bersyukur atas antusiasme luar biasa dari masyarakat dan para investor terhadap saham MERI selama beberapa hari terakhir”.

“Sejak awal, kami menyadari bahwa pendidikan bukanlah tren sesaat. Pendidikan adalah fondasi bangsa. Apalagi pendidikan karakter, soft skills, entrepreneurship dan kepemimpinan adalah kebutuhan utama generasi muda di era yang terus berubah.”

“Seperti komitmen saya sejak awal, saham yang saya miliki tetap saya lock-up selama 5 tahun ke depan, karena saya percaya bahwa perjalanan ini bukan sprint, tapi marathon. Saya pribadi baru akan mulai menikmati hasilnya nanti, setelah tahun 2030. Tapi walaupun begitu hari ini, saya menikmati hal yang jauh lebih besar: Melihat banyak orang ikut percaya, ikut bergerak, dan ikut menjadi bagian dari visi ini dan untuk itu saya sungguh-sungguh berterima kasih.”

Tentang MERI

PT Merry Riana Edukasi Tbk (MERI) adalah perusahaan edukasi transformasional yang memimpin pengembangan karakter, soft skills, dan kepercayaan diri anak dan remaja Indonesia melalui tiga pilar utama:

● Learning Center

● Event-Based Learning

● Digital Learning

Selama tiga tahun terakhir, MERI membukukan rata-rata pertumbuhan tahunan lebih dari 30%, dengan model bisnis yang telah terbukti profitabel dan berkelanjutan.

Suspensi Bukan Sanksi, Tapi Cooling Down

Suspensi yang dilakukan BEI terhadap MERI merupakan praktik yang juga dialami oleh beberapa saham IPO lain yang mengalami lonjakan signifikan, seperti COIN dan CDIA.

Suspensi bersifat sementara, bertujuan untuk memberi waktu pasar melakukan penyesuaian dan mempertimbangkan informasi secara matang.

Pihak manajemen menegaskan bahwa tidak ada isu fundamental, hukum, atau operasional yang mendasari suspensi ini. MERI tetap menjalankan seluruh program kerja dan ekspansi sesuai rencana yang telah disampaikan dalam prospektus dan paparan publik sebelumnya.

“Untuk para investor jangka panjang, yang memilih untuk percaya pada visi kami, yang tidak hanya melihat angka hari ini —tetapi masa depan pendidikan Indonesia… Terima kasih. Dukungan kalian adalah fondasi dari perjalanan panjang kami ke depan” tutup Merry Riana.

Merry Riana Group

Desak Transparansi Komitmen Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ, ADSH dan AFFA Kunjungi Best Western Kamala Jimbaran

BALI – Tiga organisasi advokasi kesejahteraan hewan, Animal Friends Jogja (AFJ), Animals Don’t Speak Human (ADSH), dan Act for Farmed Animals (AFFA), mendatangi Best Western Kamala Jimbaran, Bali.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya bersama koalisi untuk menyoroti kurangnya transparansi Best Western terkait penggunaan telur bebas sangkar (cage-free) di Indonesia, serta mendesak kepastian transisi penuh di Asia Pasifik dan global.

Sebagai bagian dari grup perhotelan global Best Western Hotels, Best Western mengelola sekitar 4.300 hotel di lebih dari 100 negara, dengan 18 merek yang melayani berbagai segmen—dari ekonomi hingga mewah. Pada tahun 2019, Best Western berkomitmen untuk beralih ke 100% telur bebas sangkar secara global paling lambat akhir 2025.

Dalam pernyataan terbarunya, perusahaan mengklaim lebih dari 40% propertinya di Asia Pasifik telah menggunakan telur cage-free. Namun, hingga saat ini belum ada laporan terbuka terkait implementasi di Indonesia dan kepastian transisi penuh di global pada tahun 2025.

“Komitmen global harus dibarengi implementasi lokal. Apakah semua hotel Best Western di Indonesia sudah benar-benar menggunakan telur bebas sangkar? Jika belum, kapan akan dilakukan. Jika sudah, mana laporan implementasinya?” ujar Elly Mangunsong, Direktur Program Advokasi Kesejahteraan Hewan yang Diternakkan di Animal Friends Jogja seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Group Media BeritaBenar, Jumat 18 Juli 2025.

Sebagai simbol desakan, perwakilan koalisi membawa bingkisan berupa chicken towel art, yaitu handuk yang dibentuk meyerupai ayam dan telur dari kertas daur ulang, di dalam sebuah keranjang anyaman bambu dengan alas jerami.

Bingkisan ini merepresentasikan kehidupan ayam petelur yang sejahtera—bebas bergerak dan tidak terkurung dalam kandang sangkar.

Selain itu juga disisipkan selebaran informasi yang menekankan pentingnya Best Western segera mengumumkan progres transisi dari komitmen telur bebas sangkar mereka, serta gantungan pintu dengan pesan: “Best Western, Tunjukkan Laporan Transisi Bebas Sangkar Kalian!”.

Di baliknya tertulis: “22.089 Konsumen Peduli Menanyakan: Mana Transparansi Bebas Sangkar Best Western?” yang diambil dari hasil petisi terkait desakan ke Best Western.

Pada kesempatan ini, perwakilan koalisi juga menemui Ray, Front Office Manager Best Western Kamala Jimbaran, yang menerima bingkisan tersebut dan menyampaikan bahwa dirinya sudah mengetahui informasi ini, karena sebelumnya sudah menerima kartu pos dari konsumen terkait isu yang sama. Ray juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggunakan telur cage-free di cabang hotel mereka.

Kenyamanan Konsumen Tidak Boleh Dibayar dengan Penderitaan

Ayam petelur dalam kandang sangkar dikurung dalam ruang sempit membuat mereka sulit untuk mengepakkan sayap, mandi debu, bertelur di tempat yang nyaman, atau bertengger. Seringkali, kondisi ini menyebabkan patah tulang, luka terbuka, kehilangan bulu, stress berkepanjangan, hingga gangguan perilaku serius.

“Kami percaya kenyamanan tamu hotel tidak seharusnya mengorbankan kesejahteraan hewan. Best Western telah menerbitkan kebijakan bebas sangkar mereka, dan mereka perlu transparan dalam pengimplementasiannya,” ujar Fiolita Berandhini Saichu, Direktur dan Pendiri Animals Don’t Speak Human (ADSH).

Tuntutan Koalisi

Koalisi AFJ, ADSH, dan AFFA mendesak Best Western untuk:

  1. Mempublikasikan data transparan terkait penggunaan telur cage-free di hotel-hotel Best
    Western di Indonesia.
  2. Menyampaikan rencana bertahap dan target waktu transisi penuh ke telur bebas sangkar di Asia Pasifik dan global yang dijanjikan tahun 2025.
  3. Memastikan seluruh jenis produk telur (telur cangkang, cair, dan olahan) masuk dalam cakupan komitmen cage-free.

Lebih dari 2.700 perusahaan global, termasuk jaringan hotel seperti Hilton, Accor, dan IHG, telah mempublikasikan progres komitmen cage-free secara transparan.

Langkah serupa perlu dilakukan Best Western, agar konsumen tahu sejauh mana praktik yang diterapkan selaras dengan nilai etis yang dijanjikan perusahaan.

Animal Friends Jogja (AFJ)

Update Kasus Kebakaran Kapal Tanker MT Federal II di ASL Shipyard, Disnakertrans Dipanggil Jadi Saksi Ahli K3

BATAM – Penyelidikan insiden kebakaran Kapal MT Federal II di Galangan ASL Shipyard Indonesia masih bergulir di Polresta Barelang. Seperti diketahui, akibat kebakaran Kapal ini mengakibatkan lima pekerja tewas dan empat luka-luka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya belum melakukan pengecekan langsung ke Tempat Kejadian Perkara(TKP) kebakaran karena masih dipasang Police Line(Garis Polisi).

“Kita belum masuk ke TKP kebakaran, masih dipasang garis Polisi,”ujarnya kepada SwaraKepri, Group Media BeritaBenar, Jumat 18 Juli 2025 sore.

Terkait penyelidikan di Polresta Barelang, Diky mengungkapkan bahwa pihaknya telah dipanggil oleh penyidik Polresta Barelang untuk memberikan keterangan sebagai Saksi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) pada Senin mendatang.

“Penyidik telah memanggil para pihak, termasuk Disnakertrans sebagai saksi Ahli K3,”jelasnya.

Diky menegaskan, pihaknya akan turun ke TKP kebakaran Kapal MT Federal II setelah memberikan keterangan sebagai saksi ahli K3 di Polresta Barelang.

“Setelah memberikan keterangan sebagai saksi ahli K3, kami Bersama PPNS akan turun ke TKP kebakaran. Saat ini kami belum bisa memberikan informasi karena belum turun ke lokasi Kapal. Untuk tahu fakta-fakta kami harus turun ke lokasi kebakaran Kapal,”tegasnya.

Saat berita ini diunggah, Kasat Reskrim Polresta Barelang,Kompol Debby Tri Andrestian belum berhasil dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan kebakaran Kapal MT Federal II di Galangan ASL Shipyard Indonesia.

Komnas HAM Pantau Penanganan Kasus Kebakaran Kapal MT Federal II di Polresta Barelang

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah menyampaikan keprihatinan atas insiden kebakaran Kapal MT Federal II yang mengakibatkan pekerja menjadi korban tewas dan luka-luka.

“Keprihatinan mendalam terhadap insiden kebakaran fatal tersebut,”ujarnya kepada wartawan Jumat siang 18 Juli 2025.

Ia juga mendesak penyidik Polresta Barelang serius dalam menangani perkara tersebut.

“Terkait nyawa manusia, kami mendesak penyidik Polresta Barelang tidak main-main dalam menangani perkara ini. Jika ditemukan unsur pidana dalam kelalaian K3, maka harus segera dilakukan penetapan tersangka terhadap pihak perusahaan,” tegasnya.

Komnas HAM kata Anis akan memantau proses hukum perkara ini secara ketat.

“Apabila dalam penanganannya ditemukan kejanggalan, kita tidak segan-segan membawa perkara ini ke Pusat. Kita akan tindaklanjuti bila penyelidikan yang dilakukan penyidik Polresta Barelang tidak berjalan transparan dan akuntabel,”pungkasnya.

Tanggapan Manajemen PT ASL Shipyard Indonesia

Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang masih melakukan penyelidikan terkait kebakaran Kapal Tanker MT Federal II di Galangan PT ASL Shipyard Indonesia yang berada di wilayah Tanjunguncang, Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian menegaskan bahwa Tempat Kejadian Perkara(TKP) Kebakaran di Kapal Tanker MT Federal II masih dipasang Garis Polisi(Police Line).

“TKP kebakaran masih status quo(Police Line),”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 2 Juli 2025 pagi.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi(Disnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya. Disnakertrans Kepri juga masih melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran Standar Operational Prosedur(SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3).

“Masih dalam Police Line(TKP Kebakaran),”ujarnya.

Ketika disinggung soal adanya informasi dugaan pemeliharaan(repair) kapal Tanker MT Federal II sudah kembali dilanjutkan di PT ASL Shipyard Indoenesia, Diky mengaku akan segera melakukan pengecekan.

“Coba nanti kami cek,”tegasnya.

Sementara itu, salah satu petinggi di manajemen ASL Shipyard, Mr Kim Dong Gun ketika berupaya ditemui dan dikonfirmasi tidak bersedia bertemu dan mengelak memberikan komentar. Awalnya sempat membuat janji untuk bertemu Kantor PT ASL Shipyard Indonesia Rabu pagi pukul 09.00 WIB. Lalu kemudian dibatalkan dan mengirimkan pesan WhatsApp kepada SwaraKepri. Ia mengaku bukan pihak yang bertanggung jawab soal insiden Kebakaran Kapal MT Federal II tersebut.

“Sorry, I am not the person in charge on this matter. Pls follow the Security Head. (Maaf, saya bukan orang yang bertanggung jawab dalam masalah ini.
Silakan ikuti Kepala Keamanan),”ujarnya kepada SwaraKepri, setelah sebelumnya beberapa kali berbicara melalui sambungan telepon, pada Rabu 2 Juli 2025 siang.

Penulis: Rudi Torpana

Pengadilan Tinggi Kepri Mulai Sidangkan Perkara Banding Kepemilikan Kapal MT Arman 114

BATAM – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri) mulai menyidangkan perkara banding Gugatan Perdata Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait kepemilikan kapal MT Arman 114 dan Muatannya Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 Metrik Ton.

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Bagus Irawan,SH.,MH kepada SwaraKepri, Group Media BeritaBenar, Jumat 18 Juli 2025 pagi. “Perkara tersebut sedang disidangkan di PT(Kepri), terdaftar dalam Register Perkara Banding No.39/PDT/2025/PT.TPG sejak tanggal 14 Juli 2025,”ujarnya.

Bagus Irawan juga mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Kepri telah menunjuk Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara ini, yakni Ketua Majelis Hakim Ahmad Salihin didampingi I.G Eko Purwanto dan Dahlia sebagai Hakim Anggota.

“Sesuai data Sistem Informasi Peneluran Perkara(SIPP), perkara ini akan diputus pada tanggal 25 Juli 2025,”jelasnya.

Bagus Irawan menjelaskan bahwa dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi, Majelis Hakim tidak memanggil saksi-saksi, namun hanya memeriksa berkas-berkas dari Pengadilan Negeri Batam.

“Kalau di PT, kami tidak memanggil saksi-saksi. Kami hanya memeriksa berkas-berkas dari PN, kemudia dipelajari Majelis Hakim secara bergantian dan selanjutnya dilakukan musyawarah. Lalu kemudian menentukan tanggal untuk putusan. Pada saat putusan nantinya akan dibacakan pada Sidang Pengadilan,”terangnya.

Kata dia, pada saat pembacaan putusan nantinya akan langsung terkirim ke SIPP Pengadilan Negeri Batam.

“Saat putusan dibacakan langsung terkirim ke SIPP PN Batam. Sesuai dengan program kita “One Day Menit, One Day Publish”, apa yang diputus hari ini langsung dipublish hari ini juga. Setelah putusan nanti ada pemberitahuan dari PN secara online(elektronik), kalau alamatnya(para pihak) jelas 1-2 hari(pemberitahuan) sudah sampai ke para pihak dan bisa menyatakan sikap apakah mengajukan kasasi atau tidak,”jelas Bagus Irawan.

Barang Bukti Kapal MT Arman 114 dan Muatannya Status Quo

Bagus Irawan juga menjelaskan soal status barang bukti Kapal MT Arman 114 dan Muatannya kaitannya dengan proses persidangan perkara banding Gugatan Perdata yang masih bergulir di Pengadilan Tinggi(PT) Kepri dengan proses eksekusi perkara pidana oleh pihak Kejaksaan Agung.

“Antara perkara Pidana dan Perdata sebetulnya adalah domain yang berdiri sendiri-sendiri. Dalam arti putusan pidana eksekusinya itu tidak harus menunggu perkara perdata. Perkara perdata juga begitu tidak harus menunggu putusan perkara pidana, tapi karena di dalam perkara ini terdapat koneksitas menyangkut hak kepemilikan dari barang bukti(Kapal MT Arman 114 dan Muatannya) itu masih disengketakan. Kalau misalnya barang bukti itu dilelang oleh Jaksa kemudian laku, kemudian putusan perdata berkata lain, barang bukti harus kembali kepada pemiliknya, apakah bisa eksekutornya mengembalikan kapal itu dalam keadaan semula beserta muatannya?”ujarnya sambil menekankan bahwa penjelasan ini adalah pandangan pribadinya sebagai Hakim.

“Memang dalam sistem hukum, hukum pidana mempunyai level lebih tinggi, karena merupakan hukum publik, sementara hukum peradata itu adalah hukum privat antara perorangan dan perorangan. Kedudukannya dalam sistem hukum, hukum pidana lebih tinggi tapi menyangkut apa yang diperkarakan dalam perkara pidana masih diperkarakan hak kepemilikan dalam perkara perdata lebih baik dan seyogyanya pihak eksekutor dalam perkara pidana itu menunggu perkara perdata dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dulu. Ini untuk menghindarkan resiko apabila putusannya terbalik dengan putusan pidana,”pungkasnya.

Berkas Perkara Banding Soal Kapal MT Arman 114 Telah Dikirim ke Pengadilan Tinggi Kepri

Pengadilan Negeri Batam telah mengirimkan berkas perkara banding Kejaksaan atas gugatan Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait kapal MT Arman 114 dan muatannya Light Cruide Oil Sebanyak 166.975.36 Metrik Ton ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri).

Kejaksaan sebagai pihak tergugat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

Kapal MT Arman 114 dan muatannya Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton merupakan barang rampasan negara setelah perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba berkekuatan hukum tetap(inkrah).

OMS mengajukan gugatan setelah putusan Majelis Pengadilan Negeri Batam merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena berkas perkara banding Kejaksaan tersebut telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Kepri pada tanggal 4 Juli 2025 lalu.

“Pengiriman berkas banding tanggal 4 Juli 2025 dan sudah diregister di PT Kepri No.39/Pdt./2025/PT.TPG,”ujarnya kepada SwaraKepri, Group Media BeritaBenar, Rabu 16 Juli 2025 pagi.

Sebelumnya Wattimene menegaskan bahwa perkara perdata tersebut masih dalam proses karena belum inkrah(berkekuatan hukum tetap).

“Harus kita pahami bahwa perkara ini masih dalam proses sepanjang belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, pihak yang puas atau tidak puas atas putusan itu(PN Batam) diberikan hak oleh Undang-undang untuk menyatakan upaya hukum banding,”ujarnya kepada SwaraKepri di Media Center Pengadilan Negeri Batam, Senin 16 Juni 2025.

“Kita tunggu saja putusan bandingnya. Putusan banding nanti bisa menguatkan atau membatalkan putusan pada tingkat pertama. Pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan tingkat Pengadilan Tinggi, masih bisa menyatakan upaya hukum lagi. Kita juga belum bisa berkomentar banyak karena perkara ini masih dalam proses,”lanjut Wattimena.

Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Batam menerima permohonan pada tanggal 4 Juni 2025, sedangkan memori banding diterima tanggal 10 Juni.

“Setelah memori banding diterima, tanggal 11 Juni 2025, dikirim pemeberitahuan kepada Ocean Mark Shipping selaku penggugat. Mereka nantinya akan membuat kontra memori banding. Setelah sudah ada semua, selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melalui system online.

Wattimena menjelaskan soal status Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton pasca putusan perdata yang mengabulkan gugatan Ocean Mark Shipping Inc(OMS).

“Tak bisa dilakukan apapun, walaupun ada putusan pidana dirampas untuk negara(inkrah) dan dalam proses lelang. Dengan putusan ini(perdata), pihak Kejaksaan selaku penegak hukum pasti menghormati putusan perdata. Kejaksaan sudah menyatakan upaya hukum banding, artinya mereka menghormati proses hukum,”tegasnya.

Kata dia, proses eksekusi terhadap barang bukti rampasan negara kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm yang saat ini sedang persiapan untuk lelang di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan tertunda.

Barang bukti(MT Arman 114 dan muatannya) untuk perkara pidana dalam proses untuk lelang. Kejaksaan Agung sampai ke tingkat bawah adalah penegak hukum, sehingga dengan putusan perdata ini proses lelang akan tertunda karena sama-sama menghormati putusan perdata,”pungkasnya.

Penulis: Rudi Torpana

Masuk Kawasan Hutan Lindung, Pulau Penambi di Batam Terancam Hilang Akibat Kegiatan Cut And Fill

BATAM – Pulau Penambi, salah satu Pulau yang berada wilayah Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, terancam hilang akibat kegiatan Cut And Fill(pemindahan tanah) yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir.

Selain Pulau Penambi, dua Pulau disekitarnya yakni Semakau Kecil dan Semakau Besar juga terancam hilang akibat kegiatan reklamasi.

Dari ketiga Pulau ini, Pulau Penambi masih dihuni oleh masyarakat secara turun temurun. Saat ini masih terdapat 8 rumah warga di Pulau ini.

Hampir keseluruhan warga yang menghuni Pulau yang masuk Kawasan Hutan Lindung ini berprofesi sebagai nelayan. Pulau ini ini merupakan dataran tertinggi ke-2 di wilayah Batam Kota setelah Gunung Kelare (Bukit Clara).

Pulau Penambi Sudah Menyatu dengan Daratan

Kondisi saat ini, Pulau Penambi sudah menyatu dengan daratan akibat kegiatan Cut And Fill yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Para pengembang membangun jalan untuk akses lori Dump Truck yang mengambil tanah dari perbukitan Pulau ini.

Perbukitan di Pulau ini juga telah terbelah akibat kegiatan Cut and fill. Dibawah kaki bukit tampak plang nama sebuah perusahaan bertuliskan “Tanah ini milik PT. GCD.

Disisi lain, di sekiar pesisir pantai pulau ini masih ditumbuhi ribuan pohon bakau dan beberapa pohon kelapa juga masih tampak menjulang tinggi sebagai bukti kampung ini sudah lama dihuni oleh penduduk setempat.

Pulau Tidak Boleh Hilang dari Peta

Sawal, salah satu warga nelayan yang tinggal di Pulau Penambi mengatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak boleh hilang dari peta.

“Semua harus mengikuti aturan yang ada untuk pengelolaan pulau-pulau kecil. Pengelolaan pulau bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi hak masyarakat, dan memastikan pemanfaatan yang berkelanjutan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Group Media BeritaBenar, Rabu 16 Juli 2025.

Beberapa peraturan yang dimaksud diantaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Kata dia, selama ini ada dugaan upaya dari pihak tertentu untuk mengalihfungsikan Pulau Penambi dengan berbagai cara, seperti kegiatan Cut and Fill, perencanaan reklamasi yang sempat terhenti, dan pemberian PL oleh BP Batam ke perusahaan pengembang di sekitar pulau Penambi untuk dijadikan Kawasan Komersil.

“Pulau Penambi tidak boleh hilang. Cuma itu tadi, sedikit demi sedikit Pulau ini berkurang akibat Cut And Fill, lama-lama bisa hilang ini pulau,”tegasnya.

Masyarakat Memiliki Hak Menjaga Kelestarian Lingkungan

Sawal juga mengatakan, bahwa dalam pembangunan Pemerintah harus dan perlu melibatkan masyarakat setempat. Jika perusahaan diberikan ijin untuk memotong bukit, menimbun laut dan diberikan PL, masyarakat asli juga punya hak menjaga Kelestarian Lingkungan, karena masyarakat Nelayan bergantung hidup dengan hasil alam.

“Kami juga memiliki hak menjaga tempat tinggal kami, menjaga lingkungan kami agar tidak rusak. Kalau lingkungan kami rusak, laut dan bakau rusak, macam mana kami mencari kehidupan?”tandasnya.

Sejarah Pulau Penambi

Pulau Penambi pertama kali dihuni oleh mendiang Anton Saga pada tahun 1970-an.  Dia merupakan penggarap dan penghuni pertama di pulau ini. Dia kemudian menikah dan menetap di Pulau ini hingga memiliki anak dan cucu yang masih tinggal di tempat ini.

“Memeng dulu pertama Bapak (Anton Saga) yang tinggal di pulau ini. Bapak sendiri memiliki 3 anak. dan saya yang masih tinggal disini. Dulu usaha Bapak membuat arang, makanya kampung disini kadang disebut juga oleh masyarakat dapur arang,” kata salah satu anak Anton Saga.

Kata dia, selanjutnya para pekerja Anton Saga juga menghuni pulau Penambi.  “Kemudian anak buah (pekerja) Bapak juga tinggal disini. termasuk almarhum suami dari Mak Dijah.  Kemudiah bertambah satu demi satu yang tinggal disini, termasuk saya dan tetangga yang lain,”lanjutnya.

Untuk diketahui di Wilayah perairan Batam Cente, Kecamatan Batam Kota terdapat tiga Pulau Kecil yakni Pulau Semakau Besar, Pulau Semakau Kecil dan Pulau Penambi.

  1. Pulau Semakau Besar
Pulau Semakau Besar./Foto: Tatang Hidayat

Pulau Semakau Besar merupankan pulau yang paling Besar di wilayah Perairan Batam Centre. Luas Pulau ini di perkirakan mencapai kurang lebih 9 HA – 13 HA (Hektar).

Pulau ini memiliki hutan bakau yang paling rimbun di antara ketiga Pulau lain di kawasan ini. Selain itu pulau ini juga termasuk kawasan hutan Lindung.

Menurut Jumari, salah satu masyarakat setempat yang juga beprofesi sebagai nelayan pulau ini dulunya hanya terdapat 1 rumah penduduk atas nama Khalifah sampai adanya pelepasan hak kepada salah satu perusahaan di Batam.

  1. Pulau Semakau Kecil
Pulau Semakau Kecil./Foto: Akar Bhumi Indonesia(ABI)

Letak Pulau Semakau Kecil ini bersebelahan dengan Pulau Semakau Besar. Pulau ini berdekatan dengan Pelabuhan Internasional Batam Centre. Pulau ini juga temasuk Kawasan Hutan Lindung dengan luas diperkirakan mencapai 4 HA (Hektare) atau Lebih.

  1. Pulau Penambi
Perkampungan di Pulau Penambi./Foto: Tatang Hidayat

Pulau ini satu-satunya pulau yang masih di huni oleh masyarakat lama. Terdapat 8 rumah nelayan di pesisir pulau ini.

Hampir keseluruhan penduduk yag tinggal disini berprofesi sebagai nelayan. Pulau ini juga masuk Kawasan Hutan Lindung yang dihuni oleh masyarakat.

Pulau Semakau Terancam Hilang dari Peta Akibat Reklamasi

Banyaknya aktivitas Reklamasi membuat beberapa Pulau di Indonesia terancam hilang dari Peta di perairan Indonesia. Diantaranya aadalah Pulau Semakau kecil dan Semaku Besar yang terletak di Perairan Batam Centre Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Pulau Semakau Kecil dan Semakau Besar, salah satu titik yang terancam hilang akibat Pembangunan dan Proyek Reklamasi yang masif dari tahun ke tahun.

Keberadaan pulau ini dihimpit oleh gencarnya perusahan dan pengembang yang berlomba-lomba membangun Kawasan komersil dan Pemukiman elit dengan melakukan aktivitas penimbunan laut. Dulu masih di bibir pantai dan saat ini mencapai tengah laut.

Pantauan SwaraKepri, group media BeritaBenar di lapangan, terlihat tanah timbunan yang di angkut oleh Dump Truck tepat berada dialur sungai antara Pulau Semakau Kecil dan Besar. Penimbunan Tanah telah menyebar di tengah-tengah Laut,dan hampir menyatukan kedua Pulau ini yang dulunya adalah wilayah tangkap Nelayan dari berbagai Kelompok Nelayanm diantaranya Kecamatan Batam Kota, Bengkong dan Nongsa.

Semakau Kecil dan Besar bukan tanpa alasan terancam hilang, karena dengan menyusutnya wilayah perairan dikawasan ini didukung dengan aktifitas reklamsi yang berlanjut dari tahun ke tahun, serta semakin mengecilnya wilayah tangkap nelayan.

Secara Geografis, Indonesia memiliki nama Pulau yang sama dengan Negara Singapura yaitu Pulau Semakau. Namun Letak perbedan Semakau di Singapura semakin Eksis sebagai Pulau buatannya, sementara Pulau Semakau Kecil dan Besar di Indonesia terancam hilang dari Peta Indonesia.

Pulau Semakau Kecil dan Semakau Besar juga merupakan Hutan Lindung yang tercantum dalam Peta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) termasuk beberapa titik lain yang ada di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Hendrik Hermawan, Aktivis Lingkungan Sekaligus Pendiri Non Government Organitation (NGO) Akar Bhumi Indonesia mengungkapkan bahwa kerusakan Lingkungan yang terjadi di Kawasan Batam Kota sangat memprihatinkan, dan dampak yang ditimbulkan sangat merugikan bagi Masyarakat Nelayan dan juga punya indikasi terancamnya hutan lindung dari yang akan hilang dari Pata (KLHK).

“Hutan bakau di Kawasan Pulau Semakau Kecil dan Semakau Besar masuk dalam Peta Hutan Lindung. Dengan adanya reklamasi ini akan mengganggu eksitensi Nelayan dan bepotensi merusak Hutan Bakau,”ujarnya.

“Banyak sekali dampak yang ditimbulkan. Kekhawatiran kita juga ada indikasi Pulau Semakau Besar dan Semakau Kecil terancam hilang. Ada dugaan status hutan lindung akan di putihkan dengan upaya penimbunan dan reklamasi,”lanjut Hendrik.

Keterangan Masyarakat Setempat

Menurut salah satu Tokoh Masyarakat Nelayan Belian, Bolia mengungkapkan bahwa reklamasi yang berlangsung selama ini tidak berpihak kepada masyarakat Nelayan yang ada. Warisan yang ssudah turun termuun, seperti nama tempat dan hasil Laut, perlahan hilang dan tergantikan.

Dikatakan bahwa wilayah Perairan Pulau Semakau Kecil dan Semakau Besar dulunya adalah tempat masyarakat Nelayan memasang jaring ikan, jaring empang dan bubu kepiting serta pasang kelong untuk mencari ikan dan hasil laut.

Saat ini aktivitas nelayan semakin terbatas dalam melakukan aktivitas melaut. Ruang tangkap semankin sempit dan hasil laut semakin berkurang, sehingga eksistensi nelayan semakin terancam dengan proyek reklamsi yang terus menerus terjadi dan berkelanjutan.

“Berapa banyak nama tempat yang hilang akibat pembangunan, kemudian diganti dengan nama-nama baru dengan kegunaan Komersil yang baru. Kita masyarakat nelayan hanya jadi penonoton, dan tidak bisa berbuat apa-apa,”ujarnya.

Kekhawatiran Masyarakat Nelayan

Reklamasi yang berkelanjutan sangat berdampak terhadap masyarakat nelayan yang tinggal di pesisir pantai. Mereka kehilangan mata pecaharian bahkan kehilangan tempat tinggal di wilayah pesisir.

Ada bebrapa Kelompok masyrakat pesisir di yang tinggal di perairan Batam Centre, diantaranya di pesisir Kampung Belian, Kampung Dapur Arang, Kampung Kelembak dan beberapa titik lokasi lainya.

Sawal, salah satu nelayan Kampung Belian berharap pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap masyarakat pesisir di Belian.

Ia berharap tempat yang dia tinggali sekarang tidak lagi diganggu dengan alasan pembangunan oleh pemerintah dan pengembang.

“Kampung Nelayan seharusnya tidak boleh hilang dan diakui oleh Pemerintah,’tegasnya.

Penulis: Tatang Hidayat